Monday, February 18, 2008

Simpanan tabungan

Pengertian tabungan menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Untuk menarik dana yang ada di rekening tabungan dapat digunakan berbagai sarana atau alat penarikan. Dalam prakteknya ada beberapa alat penarikan yang dapat digunakan, hal ini tergantung bank masing-masing. Alat-alat yang sering digunakan adalah sebagai berikut:
Buku Tabungan
  • Merupakan buku yang dipegang oleh nasabah, buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi pada tanggal tertentu. Buku ini digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung dapat mengurangi atau penambah saldo yang ada di buku tabungan tersebut.

Slip Penarikan

  • Merupakan formulir untuk menarik sejumlah uang dari rekening tabungannya. Di dalam formulir penarikan nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah. Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.

Kuitansi

  • Kuitansi juga merupakan formulir penarikan dan juga dapat merupakan bukti transaksi yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan. Dalam kuitansi tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.

Kartu yang terbuat dari plastik

  • Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun mesin Automated Teller Machine (ATM). Mesin ATM ini biasanya tersebar di tempat-tempat yang strategis.

0 comments: