Monday, February 18, 2008

Simpanan deposito

Deposito (time deposit) merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro dan tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai dana mahal.
Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian bank dapat leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.
Pengertian deposito menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Sebagai contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan bilyet deposito, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito

0 comments: