Monday, February 18, 2008

Jenis-jenis bank

Dalam prakteknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari: (a) Bank Umum, (b) Bank Pembangunan, (c) Bank Tabungan, (d) Bank Pasar, (e) Bank Desa, (f) Lumbung Desa, (g) Bank Pegawai, (h) dan Bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari : (a) Bank Umum dan (b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bentuk Bank Pembangunan dan Tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang-undang di atas berubah fungsinya menjadi Bank Umum. Sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

0 comments: